Breaking News, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG divonis 3,5 tahun penjara. (Foto: MPI/Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - AG pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. 

"Menjatuhkan pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara di persidangan, Senin (10/4/2023).

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di persidangan yang digelar pada Senin (10/4/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," tutur hakim.

Vonis terhadap anak AG itu tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut anak AG selama 4 tahun penjara di LPKA. "Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang diajtuhkan," kata hakim lagi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Megapolitan
2 hari lalu

Tak Terbukti Pukul Penjual Es Gabus, Aiptu Ikhwan Bhabinkamtibmas Kembali Bertugas

Megapolitan
2 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Megapolitan
2 hari lalu

Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan, Pengacara: Kita Pikir Masalahnya Sudah Selesai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal