BPOM Ungkap Kandungan Berbahaya dalam Kosmetik Picu Kanker Kulit

Niko Prayoga
BPOM mengungkap adanya sejumlah bahan berbahaya yang masih ditemukan dalam produk kosmetik atau kecantikan. (Foto: Niko Prayoga)

Taruna menegaskan, BPOM tidak akan segan menindak produsen atau distributor kosmetik yang terbukti menggunakan bahan berbahaya. Penindakan dilakukan mulai dari penyitaan produk hingga pencabutan izin edar.

“Kalau kami temukan di lapangan tentu Badan POM akan melaksanakan pertama kita akan lakukan penindakan berupa yang kita sebut kita ambil, kita sita itu haknya Badan POM menyita barang-barang ilegal. Yang kedua, Badan POM bisa mencabut izin edarnya. Kemudian yang ketiga, Badan POM berhak mengumumkan ke publik sebagai hukuman sosialnya,” kata Taruna.

Selain itu, BPOM juga dapat membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Taruna menyebut produsen kosmetik berbahaya bisa dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang Kesehatan.

“Bahkan terakhir, Badan POM punya hak tiga yang disebut dengan law enforcement. Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 435. Kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item Rp5 Miliar,” ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

BPOM Cabut Izin dan Hentikan Produksi 11 Kosmetik Berbahaya

Nasional
17 jam lalu

Bahayakan Masyarakat, BPOM Ancam Produsen Kosmetik Ilegal Hukuman 12 Tahun Penjara

Health
9 jam lalu

Masyarakat Diingatkan Bahaya Kosmetik Mengandung Merkuri, Picu Kanker Kulit

Nasional
3 hari lalu

BPOM: Indonesia Punya 31 Ribu Tumbuhan Berpotensi Jadi Bahan Kosmetik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal