BPKB Elektronik Mulai Berlaku, Masih Terbatas untuk Mobil Baru

Riyan Rizki Roshali
Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji memegang BPKB Elektronik. (Foto: Dok. Korlantas Polri)

"(Biaya) sama tetap, karena biayanya masih sama ya, PNBP-nya masih menggunakan PNBP lama, belum ada perubahan," tuturnya.

Sebagai informasi, BPKB Elektronik dilengkapi dengan teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi. Bentuknya hampir mirip dengan paspor elektronik dibandingkan KTP atau SIM.  

Chip tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan, sehingga semua data akan tersimpan lebih rapi. 

Selain itu, BPKB Elektronik akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta stakeholder terkait, seperti finance, bank, dan pegadaian.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

e-BPKB Resmi Diterapkan untuk Mobil Baru, Dilengkapi Teknologi Chip RFID

57 tahun lalu

Purbaya Klaim Defisit APBN Terkendali: Jangan Dibilang Pemerintah Mengelola Anggaran Ugal-ugalan

57 tahun lalu

GIIAS 2026 Bakal Dipanaskan 6 Brand Baru, Ini Deretannya

57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal