BPK Temukan Kejanggalan Perjalanan Dinas Inspektorat Lebak ke Garut

Fariz Abdullah
Ilustrasi, BPK menemukan kejanggalan perjalanan Dinas Inspektorat Lebak ke Garut. (Foto: Istimewa).

"Sedangkan kegiatan yang menggunakan transportasi di Kabupaten Garut yaitu satu hari pada tanggal 12 Desember 2024. Dengan demikian terdapat transportasi selama dua hari yang tidak digunakan," dikutip dari laporan BPK, Sabtu (21/6/2025).

Selain itu, Inspektorat juga membayar paket meeting untuk 3 hari (11–14 Desember) senilai Rp172,2 juta. Padahal, seluruh peserta sudah check out pada 13 Desember pukul 13.30 WIB, sehingga satu hari paket tidak digunakan.

BPK juga menyoroti, seluruh peserta merupakan pegawai internal, tanpa melibatkan pihak eksternal. Hal ini dinilai tidak memenuhi syarat pelaksanaan rapat di luar kantor sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Inspektur Inspektorat Lebak, Rusito, belum membuahkan hasil. Nomor handphone (HP) terkait tercatat tidak aktif.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Regional
1 tahun lalu

Kekurangan Kelas, Sebagian Siswa Madrasah Ibtidaiyah Darul Ulum Lebak Belajar di Luar

Nasional
8 hari lalu

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Nasional
10 hari lalu

Polisi Tetapkan 2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar

Nasional
12 hari lalu

Saksi Pemerasan K3 Ngaku Kerap Setor Uang ke Eks Pejabat Kemnaker, Besaran Bervariasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal