“Saatnya ASN bijak menggunakan lima jarimu, jangan menyebarkan kebencian, virus-virus radikal, dan rasa permusuhan. Gunakan teknologi menjadi alat pemersatu, alat kemajuan dan sarana untuk membangun peradaban. ASN adalah panggilan untuk mengabdi melayani,” ucapnya.
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Baby Siti Salamah mengatakan, dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN sebagai profesi harus berdasarkan pada beberapa prinsip, yakni nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku.
“Unsur nilai dasar yang harus dimiliki pegawai ASN, adalah memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pemerintahan yang sah,” katanya.
Menurutnya, kegiatan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila yang diselenggarakan, bukan sekadar untuk merubah karakter peserta, tetapi yang lebih penting lagi adalah bagaimana peran ASN dalam membangun bangsa.
“Keterlibatan ASN di seluruh jalur pengabdian dan pembangunan bangsa, juga kami harus mampu memberikan pencerahan, masukan-masukan yang konstruktif dan memiliki resonansi kepada masyarakat, sesuai fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa, sekaligus bertugas mempererat persatuan dan kesatuan NKRI,” tuturnya.