"Nah saya akan sampaikan juga kepada Kejaksaan Agung dan saya ngawalnya caranya begitu," ujarnya.
Dia juga menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut. Bahkan jika terdapat pihak yang diduga terlibat tetapi tidak diproses hukum, Boyamin mengaku siap menempuh praperadilan.
Dalam praperadilan itu, dia akan membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi MBG.
"Kalau tidak dibuka, tidak diproses, saya gugat praperadilan seperti biasa. Terus saya buka di pengadilan, di sana saya akan buka semuanya," katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, dan pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri.