Tiga tersangka dimaksud adalah Rudy Ong Chandra, eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), dan anak Awang Faroek Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW).
Diketahui, Awang Faroek meninggal saat penyidikan berlangsung, yakni pada 22 Desember 2024.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus-9 September 2025," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Senin (25/8/2025).
Diketahui, penahanan ini dilakukan setelah tim penindakan KPK menjemput paksa Rudy di Surabaya pada Kamis (21/8/2025).