JAKARTA, iNews.id – Kepolisian telah menerima dua laporan dari mantan karyawan sebuah perusahaan animasi terkenal di Menteng, Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan Cherry Lai (27), yang dilaporkan atas tindak pidana pengancaman dan pelanggaran ketenagakerjaan terhadap para karyawannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengonfirmasi dua laporan telah masuk ke kepolisian.
“Ada dua LP, satu di Polda terkait tindak pidana pengancaman dan satu di Polres terkait tindak pidana ketenagakerjaan,” ujar Firdaus, Senin (16/9/2024).
Korban yang melaporkan kejadian tersebut telah diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan setelah laporan resmi dibuat.
Mantan karyawan perusahaan animasi Brandoville Studios itu menyatakan bahwa selama bekerja, mereka kerap menjadi korban perlakuan tidak pantas dari Cherry Lai.