Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkoba. Setelah diselidiki dengan metode undercover buying, polisi menemukan ratusan tabung Whip Pink beserta mesin pengisian gas.
Hasil penyelidikan mengungkap pabrik tersebut diduga tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk gas N2O merek Whip Pink. Polisi juga menyebut pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman produk itu adalah Andi Hioe, Sencen, dan Jasen Hioe.
Selain lokasi produksi di Jakarta, penyidik sebelumnya juga menemukan 16 gudang penyimpanan Whip Pink yang tersebar di sejumlah daerah di seperti Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.