JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menahan dua bos pabrik gas dinitrogen monoksida (N2O) merek Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe. Mereka merupakan tersangka pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
"Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB," kata Kasubdit III Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Mereka berdua ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 10 Agustus 2026 mendatang. Zulkarnain menuturkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU Kesehatan.
"Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa Andi Hioe dan Jasen Hioe pada Rabu (22/7/2026). Andi Hioe dan Jasen Hioe merupakan bos pabrik Whip Pink yang sebelumnya dibongkar Bareskrim.
Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap kasus pabrik gas Whip Pink di Jakarta pada April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap sembilan orang dari tiga lokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat; Pulogadung, Jakarta Timur; dan Pademangan, Jakarta Utara.