Berdasarkan informasi dari Australian Federal Police (AFP), Angelo sedang berusaha keluar dari Australia secara diam-diam menuju Kamboja atau Vietnam memakai paspor Venezuela atau St. Kitts dan Nevis yang diperoleh secara curang.
“Melakukan koordinasi dengan Australian Federal Police dan melakukan deportasi terhadap Angelo Pandeli ke Australia. Melakukan Deportasi dengan Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai, Bali,” tuturnya.
Sebelumnya, penangkapan terhadap Angelo merupakan hasil kerja sama kepolisian dengan pihak Imigrasi dan Bea Cukai sebagai bagian dari operasi gabungan (joint operation) pada Minggu (7/6/2026).
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional untuk memberantas kejahatan narkotika lintas negara,” kata Eko.