Bos Diratama Didakwa Rugikan Negara Rp738 Miliar terkait Korupsi Helikopter TNI AU

Arie Dwi Satrio
Persidangan Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: MPI)

Selanjutnya, Kadisada AU sekaligus PPK periode 20 Juni 2016 sampai 2 Februari 2017, Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KASAU TNI-AU periode tahun 2015 sampai Februari 2017, Supriyanto Basuki; serta Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU, Wisnu Wicaksono.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 bulan lalu

DPR Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur, Minta Kemhan Tambah Porsi Anggaran TNI AU

1 bulan lalu

Heli Militer Mi-17 Pakistan Jatuh, 22 Tentara Tewas termasuk 3 Perwira

2 bulan lalu

Pendaki Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Dievakuasi Helikopter usai Terjebak Kabut

3 bulan lalu

TNI Gelar Latihan Gabungan di Karimun Jawa, Libatkan 20 Kapal Perang dan Jet Tempur F-16

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal