Bobby Sultan Kemnaker Batal Jadi Saksi Mahkota Kasus Pemerasan K3, Ditolak Pengadilan

Nur Khabibi
Irvian Bobby Mahendro atau kerap disebut Sultan Kemnaker (foto: Nur Khabibi)

"Sehingga intinya dalam surat balasan yang ditujukan kepada kami itu adalah terkait dengan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan. Intinya itu Yang Mulia," sambungnya. 

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel merespons soal terdakwa Irvian Bobby Mahendro yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang memberikan kesaksian terkait terdakwa lain. Noel menilai Bobby atau yang ramai disebut 'Sultan Kemnaker' ini tak layak menjadi saksi mahkota.

Bahkan, Noel menilai Bobby lebih layak dihukum mati. Hal itu disampaikan Noel menjelang sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 pada Senin (20/4/2026).

"Sebetulnya orang ini tidak layak menjadi saksi mahkota, karena dalam undang-undang KUHAP baru, ada beberapa ketentuan dan syarat sebagai saksi mahkota. Pertama, harus peran yang paling ringan. Nah, ini orang yang paling berat nih orang ini perannya," kata Noel. 

Selain itu, Noel menyatakan Bobby terindikasi turut terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada juga rekening penampungan hasil pemerasan yang menggunakan nama orang terdekat Bobby. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK: Terbukti Korupsi

57 tahun lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

57 tahun lalu

Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara: Saya Terima, Konsekuensi Jadi Pejabat yang Lengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal