Menurut Safrizal, pada 2020 hingga 2021, rapat finalisasi dilakukan antara Kemendagri, Kemenko Marves, KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD. Hasil rapat menyepakati bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah administratif Sumut.
Keputusan itu kemudian dituangkan dalam Kepmendagri 2022 dan dikuatkan kembali dalam Kepmendagri April 2025.
“Semua tahapan telah dilalui sesuai regulasi dan prosedur. Jadi, tidak ada unsur politis dalam penetapan ini,” ucapnya.