Verifikasi tersebut akhirnya menghasilkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Selanjutnya, keputusan tersebut ditegaskan kembali melalui Kepmendagri terbaru Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dengan isi yang sama.
“Pemindahan wilayah bukan wewenang pemda. Kami hanya mempedomani keputusan pemerintah pusat yang melalui proses kajian lintas keilmuan. Namun, kami terbuka jika ada yang ingin mengkaji ulang secara sah,” katanya.
Penegasan serupa disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam rilis pers resmi pada 11 Juni 2025. Dia menjelaskan bahwa status empat pulau tersebut ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi sejak 2008 yang melibatkan tim gabungan dari pusat dan daerah.
Safrizal menyebut, verifikasi mencatat 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk keempat pulau yang dipersoalkan dan tidak ditemukan dalam data 260 pulau milik Aceh saat verifikasi 2008.
“Hasil itu dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh melalui surat resmi pada tahun 2009. Lalu ditegaskan kembali oleh Kemendagri melalui surat Dirjen pada 2017,” kata Safrizal.