Dia menilai, kondisi tersebut bukan hanya menghambat pelaksanaan program kerja BNN, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Khusus pada bidang pemberantasan, Suyudi menekankan tambahan anggaran akan digunakan untuk memperkuat kegiatan intelijen, penegakan hukum, penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga operasi penangkapan target operasi dan daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika.
Menurut dia, tanpa dukungan anggaran tersebut, berbagai operasi penindakan BNN akan terganggu.
"Tanpa dukungan anggaran ini, operasi intelijen dan pengejaran target operasi maupun buronan DPO kelas kakap akan terhenti," katanya.
Dia mengatakan, dampak lain dari keterbatasan anggaran adalah BNN tidak memiliki biaya operasi untuk mengeksekusi aset hasil tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan narkotika.
"Kondisi ini sama saja dengan membiarkan sindikat narkotika dengan leluasa dan terus memperkaya diri untuk membiayai kejahatannya di Indonesia karena ketiadaan kekuatan kita untuk melumpuhkan kekuatan finansial mereka secara terukur," katanya.
Oleh karena itu, Suyudi berharap usulan tambahan anggaran tersebut dapat disetujui sehingga pagu ideal BNN tahun 2027 menjadi Rp6,49 triliun. Dengan demikian, BNN akan mampu mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah dalam pemberantasan narkotika.