“Karena berada di luar sistem, transaksi tersebut tidak tercatat dan tidak termonitor dalam sistem pengawasan internal BNI,” katanya.
Munadi memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus ini. Seiring dengan proses hukum yang berjalan, BNI juga menyatakan komitmennya menyelesaikan pengembalian dana kepada para anggota CU Paroki Aek Nabara.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, nilai kerugian yang menjadi acuan pengembalian ditetapkan sekitar Rp28 miliar. Perseroan telah melakukan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp7 miliar sebagai bentuk iktikad baik dan menargetkan penyelesaian seluruh pengembalian dilakukan dalam waktu dekat.
“Proses pengembalian akan dilakukan secara hati-hati, berdasarkan hasil penyidikan, serta dituangkan dalam perjanjian hukum agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Munadi.
Sementara itu, Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi perbankan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi tidak wajar.
BNI akan memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi literasi keuangan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujarnya.