BNI Ungkap Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar, Terbongkar di 2026
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penggelapan yang menimpa anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, diperkirakan telah berlangsung sejak 2019 dan baru terungkap pada Februari 2026. Total dana yang diduga digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang menjelaskan, transaksi yang dilakukan dalam kasus tersebut tidak masuk dalam sistem. Meski diduga terjadi sejak 2019, transaksi tidak terdeteksi sebagai pelanggaran.
"Jadi transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah. Dan hasil audit internal yang mendeteksi bahwa terjadi fraud ketika ada temuan di Februari tahun 2026," ujarnya secara virtual, Minggu (19/4/2026).
Dia menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terdeteksi melalui pengawasan internal perusahaan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Waspada Kejahatan Siber, BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect
Menurutnya, peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang bertindak di luar kewenangan, prosedur dan persetujuan resmi perbankan. Produk yang digunakan dalam kasus tersebut juga dipastikan bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan.