BKN Jelaskan Tes Pegawai KPK Jadi ASN Beda Dengan Seleksi CPNS

Dita Angga
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi penjelasan terkait tes peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Tes tersebut menjadi polemik lantaran sejumlah pegawai KPK dikabarkan tak lolos.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan tes peralihan pegawai KPK berbeda dengan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Seperti diketahui di dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS juga terdapat tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Tidak. Beda lagi (dengan TWK CPNS),” katanya di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Selain TWK, dalam tes SKD CPNS juga ada soal tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP). Sementara pada tes pengalihan pegawai KPK tidak ada TIU maupun TKP.

Hal ini memang diatur di dalam Peraturan KPK No 1/2021 pada Bab 3 tentang Mekanisme Pengalihan dan Penyesuaian. Di mana pada Pasal 5 ayat 4 disebutkan selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan assesment tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan BKN.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

16 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

1 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

2 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal