Berdasarkan asas ini, suami-istri merupakan keluarga yang memiliki ikatan kesatuan yang tidak boleh terpisah sehingga kewarganegaraannya harus sama.
Asas ini menganut perkawinan tidak menyebabkan salah satu pihak tunduk kepada pasangannya. Oleh karena itu, kedua pasangan memiliki hak menentukan kewarganegaraannya.
Perbedaan asas yang dianut di banyak negara menyebabkan permasalahan pada status kewarganegaraan seseorang. Hal ini lah yang menyebabkan terjadinya apatride dan bipatride.
Bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan. Contoh bipatride dalah anak yang lahir dari orang tua yang menerapkan asa ius sanguinis tetapi lahir di negara yang menerapkan asa ius soli.
Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Contoh kasusnya adalah anak yang lahir dari orang tua yang menerapkan asas ius soli tetapi lahir di negara yang menerapkan asa ius sanguinis
Selamat belajar penjelasan apatride dan bipatride!