Bikin Surat di Penjara, Pendiri Pasar Muamalah Depok Minta Maaf 

Okezone
Puteranegara Batubara
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah Depok yang ditangkap Bareskrim Polri, Selasa (2/2/2021) malam. (Foto: Instagram @zaim.saidi)

Dalam hal ini, penangguhan penahanan itu diajukan juga mengingat kondisi Zaim yang memiliki riwayat penyakit. Sehingga, lanjut Ali, kliennya masih memerlukan pengobatan.

"Klien kami punya riwayat dan masih menderita penyakit syaraf kejepit di tulang belakang akibat pernah cidera di masa lalu, dan masih dalam perawatan therapi sekali seminggu," ucap Ali.

Pasar Muamalah Depok menyita perhatian, karena kontroversi pembelian barang menggunakan dinar dan dirham bukan rupiah. Menindaklanjuti kabar yang viral tersebut, Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi pada Selasa (2/2/2021).

Atas perbuatannya, tersangka Zaim Saidi dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Keluarga Arya Daru Minta Polisi Buka Hal Privasi, Tak Perlu Ditutupi

Seleb
12 bulan lalu

Nasib Tragis Ratna Sarumpaet Dilaporkan ke Polisi oleh Cucu soal Harta Warisan

Nasional
2 tahun lalu

Bareskrim Tangkap 2 Pegawai Maskapai Penerbangan terkait Kasus Narkoba

Nasional
2 tahun lalu

Anies Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penistaan Agama gegara Akronim AMIN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal