JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap masih memiliki tunggakan kepada pihak ketiga senilai Rp1,609 triliun dari pelaksanaan anggaran tahun 2025. Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menargetkan akan menyelesaikan utang pada tahun ini melalui mekanisme tunggakan dalam DIPA tahun berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Agustina Arumsari saat memaparkan laporan keuangan BGN tahun anggaran 2025 dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
“Yang pertama adalah tunggakan tahun 2025. Ada Rp1,6 (triliun) yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026,” kata Arum dalam paparannya.
Dia menjelaskan proses pembayaran masih menunggu penyelesaian revisi anggaran bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Dalam proses tersebut terdapat sejumlah tahapan review sesuai nilai anggaran, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ada nilai tertentu yang harus direview oleh KPA, ada nilai yang tertentu yang harus direview oleh Inspektorat, ada nilai tertentu yang harus direview oleh BPKP. Ini yang masih dalam proses,” sambungnya.