Bertemu Moeldoko, Baiq Nuril Serahkan Surat Dukungan Permohonan Amnesti

Antara
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Amnesti Tepat

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid Usman Hamid mengatakan bahwa dukungan itu diberikan kepada Presiden Joko Widodo atas pertimbangan keadilan dan pertimbangan kemanusiaan.

"Secara hukum internasional, amnesti hanya bisa diberikan kepada kejahatan-kejahatan ringan, dan tidak boleh pada kejahatan yang serius dengan demikian secara hukum kasus ibu Baiq Nuril sangat dimungkinkan untuk diberikan amnesti," tuturnya.

Mantan Koordinator Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini menilai, pemberian amnesti sudah tepat dan bukan grasi. Mengingat, grasi mensyaratkan hukuman di atas 2 tahun penjara hingga seumur hidup ataupun hukuman mati.

"Karena itulah sebenarnya tidak ada kendala hukum, tidak ada kendala konstitusi, bahkan tidak ada pertentangannya dengan hukum internasional bagi presiden RI untuk menggunakan kewenangan Pasal 14 ayat 2 di dalam UUD 1945 untuk memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril," kata Usman menjelaskan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Nasional
3 hari lalu

Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Tak Kunjung Hadiri Sidang PN Surakarta, Kubu Roy Suryo: Ini Kan Aneh

Nasional
5 hari lalu

Razman Ungkap Jokowi Masih Buka Pintu Maaf untuk 3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal