Berkas Tiga Parpol Ini Belum Lengkap, Diberi Waktu Sampai 14 Agustus

Felldy Aslya Utama
Komisi Pemilihan Umum memberikan waktu untuk tiga parpol melengkapi berkas. (dok. KPU)

"Kami sampaikan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 batas akhir masa pendaftaran, dan kami sampaikan sebaiknya sebelum rentang waktu tersebut," ujarnya.

Ketua Divisi bidang Teknis KPU itu mengingatkan, apabila perbaikan berkas dokumen pendaftaran tak kunjung dilakukan hingga batas akhir yang ditentukan, maka parpol ini tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2024.

"Namanya pendaftaran parpol itu harus lengkap, dokumennya harus lengkap baru kami bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi," pungkasnya

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Gerindra Syukuran HUT ke-18 Malam Ini, Undang Sejumlah Tokoh Parpol

Nasional
5 hari lalu

Perludem Kritik Ambang Batas Parlemen, Singgung Banyak Suara Terbuang 

Nasional
16 hari lalu

Pentingnya Subsidi Keuangan Partai Politik sebagai Instrumen Membangun Bangsa

Nasional
19 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal