JAKARTA, iNews.id - Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyebut putusan perkara mencapai lebih dari 1.146 halaman.
"Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman, itu lengkapnya, ya," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah.
Atas hal itu, Hakim meminta persetujuan jaksa dan penasihat hukum agar putusan tidak dibacakan secara keseluruhan. Hakim hanya membacakan 122 halaman.
"Terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan penuntut umum pada saat awal persidangan, eksepsi, terus putusan sela, terus selanjutnya saksi-saksi, baik dari penuntut umum, advokat, ahli, keterangan terdakwa, fakta-fakta yang di persidangan mungkin kami tidak bacakan ya, kalau disetujui. Kami akan bacakan lengkap terhadap pertimbangan hukumnya kalau tidak keberatan," ujar Hakim.
"Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman," sambungnya.
Terkait hal tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan setuju. Begitu pula dengan kubu terdakwa Nadiem Makarim.
"Kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang di yang pokoknya yang diambil oleh Yang Mulia," ucap salah satu penasihat hukum Nadiem.