Berkas Perkara Lengkap, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Segera Disidang

Okezone
Puteranegara Batubara
Petinggi KAMI, Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan segera disidang terkait kasus dugaan penghasutan demo UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh. (Foto: Antara)

Awi menyebut tersangka VE masih dalam proses penyidikan. Di sisi lain, kasus yang ditangani Polda Kalimantan Barat (Kalbar) terkait hal ini ada dua perkara yakni untuk tersangka YAB alias Yazid (17). Karena statusnya di bawah umur maka kasus dilakukan diversi.

"Berkas perkara EB pada tanggal 16 November 2020 telah dinyatakan P21 dan direncanakan tahap kedua pada pekan pertama bulan Desember 2020," ucap Awi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri dari petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan. Mereka ditangkap terkait dugaan menghasut demo penolakan UU Cipta Kerja hingga terjadi kericuhan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Aktivis Jumhur Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Hoaks, Ini Pertimbangan Memberatkan

Megapolitan
4 tahun lalu

Kasus Hoaks Omnibus Law, Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara

Nasional
5 tahun lalu

Bebas, Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Keluar dari Rutan Bareskrim

Nasional
5 tahun lalu

Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan, Kuasa Hukum: Per Hari Ini Dikeluarkan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal