Awi menyebut tersangka VE masih dalam proses penyidikan. Di sisi lain, kasus yang ditangani Polda Kalimantan Barat (Kalbar) terkait hal ini ada dua perkara yakni untuk tersangka YAB alias Yazid (17). Karena statusnya di bawah umur maka kasus dilakukan diversi.
"Berkas perkara EB pada tanggal 16 November 2020 telah dinyatakan P21 dan direncanakan tahap kedua pada pekan pertama bulan Desember 2020," ucap Awi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri dari petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan. Mereka ditangkap terkait dugaan menghasut demo penolakan UU Cipta Kerja hingga terjadi kericuhan.