Berkas Perkara Lengkap, Doni Salmanan Segera Disidang

Puteranegara Batubara
Tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Doni Salmanan ditampilkan saat Bareskrim Polri menggelar konferensi pers, Selasa (15/3/2022). (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)

Sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan binary option platform Quotex.

Doni dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

BEI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi IPO Saham Multi Makmur Lemindo

Bisnis
8 jam lalu

Kronologi Terbongkarnya Skandal Saham Gorengan Multi Makmur Lemindo (PIPA)  

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Telah Naikkan Kasus Dugaan Penghinaan Budaya Toraja ke Penyidikan

Nasional
2 hari lalu

Komika Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Budaya Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal