Berkas Perkara Lengkap, 3 Tersangka Robot Trading Viral Blast Segera Disidang

Puteranegara Batubara
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara 3 tersangka kasus robot trading Viral Blast yakni RPW, MU dan ZHP, dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan begitu mereka bertiga akan segera disidang terkait kasus tersebut. 

"Sudah (P-21)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Sementara Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, pihaknya juga telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa atau tahap II.

“Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022,” ucap Robertus secara terpisah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Nasional
4 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
5 hari lalu

Wagub Babel Dicecar Bareskrim terkait Kasus Ijazah Palsu, Ditanya soal Wisuda hingga SPP

Nasional
6 hari lalu

BEI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi IPO Saham Multi Makmur Lemindo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal