Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa, Kubu Roy Suryo: Berarti Belum Penuhi Syarat

Riyan Rizki Roshali
Kubu Roy Suryo merespons pengembalian berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Kejati DKI Jakarta (foto: iNews)

Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya. Dengan demikian, polisi masih harus melengkapi berkas tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan, ada petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi hingga barang bukti lainnya.

“Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan. Tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Dia menambahkan, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman barang bukti lainnya. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
15 jam lalu

Roy Suryo Respons Laporan Ketum Gibranisti terkait Ijazah UNJ, Pamer IPK 3,86

17 jam lalu

Kubu Roy Suryo Yakin Praperadilan Dikabulkan, Klaim Polda Metro Gagal Buktikan Unsur Pasal ITE

17 jam lalu

Ketum Gibranisti Laporkan Roy Suryo ke Polres Jaksel, Kasus Apa?

18 jam lalu

Roy Suryo Hadiri Sidang Dokter Tifa: Kami Tetap Bersama, Tak Ada Perpecahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal