Berkas Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Resmi Diterima Pengadilan Militer, Sidang Digelar 29 April

Danandaya Arya Putra
Pengadilan Militer resmi terima berkas kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). (Foto: iNews.id/Danan)

"Sehingga mungkin tanggal perkiraan ya, sudah bisa kami sampaikan, sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya berkas yang diserahkan turut dilengkapi dengan barang bukti dari empat tersangka, termasuk keterangan saksi.

"Di dalamnya ada barang bukti dan tersangka; empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang, di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil," kata Andri.

Dalam perkara ini, Oditur Militer II-07 Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat tersangka. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Koalisi Sipil Serahkan Surat Andrie Yunus ke Prabowo, Ini Isinya

Nasional
2 hari lalu

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus akan Disidangkan di Peradilan Militer, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tetap Masuk Pengadilan Militer meski Andrie Yunus Belum Diperiksa

Nasional
2 hari lalu

Terungkap, Ini Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal