Berharap Pengaruh Eni Saragih, Alasan Pengusaha Samin Tan Suap Rp5 M

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengumumkan penetapan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (SMT) memberikan hadiah atau janji kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebanyak Rp 5 miliar.

Uang tersebut diduga untuk memuluskan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT. AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sehingga, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka.

"SMT diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 terkait dengan PKP2B PT. AKT di Kementerian ESDM sejumlah Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/2/2019).

KPK menduga Eni menyanggupi permintaan Samin Tan untuk mempengaruhi Kementerian ESDM dengan menggunakan pengaruhnya di forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian tersebut.

"Eni diduga meminta sejumlah uang kepada SMT untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung," ujar Laode.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

3 Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan

57 tahun lalu

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein terkait Kasus Rita Widyasari

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal