Berbaju Tahanan Oranye, Andi Pangerang Ditahan di Rutan Bareskrim

Arie Dwi Satrio
Jumpa pers kasus Andi Pangerang Hasanuddin di Mabes Polri (foto: MPI)

Sebelumnya, Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Bareskrim menangkap Andi di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023).

"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
2 hari lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Nasional
2 hari lalu

Terkuak! Markas Judol di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, Sewa Kantor buat Setahun

Nasional
2 hari lalu

Uang Rp1,9 M hingga 53 Juta Dong Vietnam Disita dari Markas Judol di Hayam Wuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal