Berapa Gaji Staf Ahli Menteri? Berikut Besaran dan Aturannya!

Zulhilmi Yahya
Gaji staf ahli menteri mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Golongan paling rendah untuk staf ahli menteri adalah IV/d dan paling tinggi IV/e. Sebagai informasi, gaji pokok PNS golongan IV/d berkisar Rp3,7 juta hingga Rp6,1 juta, sementara gaji PNS golongan IV/e yakni Rp3,8 juta hingga Rp6,3 juta.

Selain gaji pokok, staf ahli menteri juga menerima tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin) yang jumlahnya berbeda-beda di setiap kementerian.

Demikian ulasan gaji staf ahli menteri beserta aturannya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
17 hari lalu

Vietnam Naikkan Standar, Pekerja Bergaji Rp1,8 Juta Dianggap Miskin

Nasional
31 hari lalu

Hakim Pertanyakan Asal-Usul Gaji Eks Anak Buah Nadiem yang Tembus Rp163 Juta per Bulan

Nasional
1 bulan lalu

Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

Nasional
3 bulan lalu

Tunjangan Profesi Guru November 2025 Cair, Ini Cara Cek dan Jadwalnya di GTK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal