Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Irfan Ma'ruf
Suasana sidang vonis Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya di PN Jakpus, Senin (26/10/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa kasus korupsiJiwasraya yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat hari ini, Senin (26/10/2020) menjalani sidang vonis. Keduanya akan mendengarkan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (26/10/2020).

Jaksa penuntut umum, Bima Suprayoga berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.

"Harapan kami majelis hakim akan mengabulkan tuntutan penuntut umum," kata Bima di PN Tipikor, Senin (26/10/2020).

Sementara itu, Pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan berharap vonis Benny dibedakan dengan empat terdakwa Jiwasraya yang lebih dulu divonis penjara seumur hidup. Bob mengatakan Benny tidak bersalah dan tidak ikut mengatur dan mengendalikan saham Jiwasraya.

"Kalau harapan kami putusan mengandung asas proporsional dan profesional. Terdakwa Benny Tjokro tidak ikut dari tahun 2008 di mana ada pengaturan dan pengendalian investasi saham. Kami berharap hakim dalam memutuskan melihat adanya perbedaan peran terhadap lima terdakwa lain. Benny baru ikut tahun 2015 di Jiwasraya dan tahun 2016 sudah selesai serta lunas," ujar Bob.

Senada dengan Bob Hasan, pengacara Heru Hidayat, Kresna Hutauruk mengatakan Heru juga tidak bersalah di kasus ini. Kresna juga berharap putusan hakim nanti tidak sama persis dengan tuntutan jaksa.

"Kami berharap putusan yang terbaik dari majelis hakim, agar tidak sekedar meng-copy paste tuntutan jaksa sebagaimana putusan terdakwa Jiwasraya yang lain," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Muara Enim, Sita Dokumen terkait Korupsi Bupati

57 tahun lalu

Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari Pendapatan Daerah

57 tahun lalu

Raffi Ahmad Blak-blakan Tolak Barang Gratisan, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal