JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Ketiga tersangka itu adalah M Adil (bupati Meranti), FN (kepala BPKAD Kabupaten Meranti), dan MFS (dari BPK Riau).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dengan tiga klaster perkara rasuah yakni pemotongan anggaran, pemberian fee, dan pemberian suap.
“Tim KPK mendapat informasi adanya perintah MA untuk mengambil uang setoran dari para kepala SKPD kepada RP selaku ajudan bupati. Kemudian sekitar pukul 21.00 (Kamis, 6/4/2023), tim mengamankan beberapa pihak yaitu FN dan TN ke Polres Meranti,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/4/2023) malam.
Dari hasil keterangan FN dan TN, keduanya mengaku hendak menyerahkan uang untuk keperluan MA yang jumlahnya mencapai hingga puluhan miliar rupiah. Dari pernyataan inilah, tim berkordinasi dengan Polres Meranti mendatangi rumah dinas bupati. Pada saat itu, MA sedang berada di dalam rumah dinas tersebut.
Selain itu, KPK juga meminta keterangan kepada para kepala SKPD bahwa mereka telah menyerahkan uang kepada MA melalui FN. Di wilayah Pekanbaru, tim mengamankan MFA dan ditemukan uang tunai sebesar Rp1 miliar untuk pengondisian pemeriksaan perangkat Kepulauan Meranti.