Bawaslu Ungkap Penyebab E-KTP WNA Masuk DPT

Felldy Aslya Utama
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja (kanan) saat diskusi 'DPT Pemilu, Kredibel atau Bermasalah', di Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (19/3/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

"Permasalahan coklit yang tidak sepenuhnya dilakukan dengan cara mendatangkan rumah-rumah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Bagja.

Sebelumnya, KPU memastikan 103 e-KTP WNA yang masuk dalam DPT telah terhapus. Tidak hanya itu, Kemendagri, KPU dan Bawaslu sepakat membentuk tim teknis gabungan terkait WNA yang masuk DPT pada Pemilu 2019.

"Disepakati untuk dibentuk desk bersama. Desk bersama yang isinya Dukcapil Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, berkantor di KPU sebagai penyelenggara Pemilu," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Tim teknis tersebut, menurut dia, akan bertugas menindaklanjuti temuan data WNA yang disinyalir masuk DPT. Temuan itu bisa datang dari Bawaslu maupun KPU daerah, Dinas Dukcapil, maupun masyarakat.

Jika ada temuan dugaan data WNA masuk DPT, maka Dukcapil Kemendagri akan segera melakukan pencocokan. Setelah itu, data kemudian dilaporkan ke KPU untuk dicoret.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal