"Namun terdapat 3 konten yang menyasar ke penyelenggara pemilu. Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun calon anggota legislatif. Untuk sebaran platform meliputi Facebook (38), Instagram (31), X (8), TikTok (2) dan YouTube (1)," kata Lolly.
Terhadap temuan tersebut, Bawaslu telah melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI melalui Surat Nomor 38/PM.00/KB/12/2023 tanggal 10 Desember 2023.
Selanjutnya setiap hari setelah penyusunan kajian dalam Laporan Hasil Pengawasan Siber, Bawaslu akan langsung menyampaikan permohonan take down kepada pihak berwenang.
Hal ini bertujuan secepat mungkin mencegah dampak negatif dari meluasnya sebaran konten yang melanggar.
Lolly pun mengajak masyarakat menyampaikan aduan melalui email medsos@bawaslu.go.id, hotline 08119810123, posko aduan masyarakat di kantor pengawas pemilu dan laman portal Jarimu Awasi Pemilu https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan.
"Bawaslu juga mengajak seluruh elemen masyarakat melakukan pencegahan hoaks dan ujaran kebencian terkait pemilu melalui edukasi literasi kepemiluan, publikasi informasi kontra narasi hoaks dan ujaran kebencian serta menelusuri validitas informasi dan menyampaikannya kepada lapisan masyarakat lainnya," ucapnya. (Irfan Maulana/MPI)