Bawaslu Soroti Sanksi bagi Pemilih yang Langgar Protokol Kesehatan di TPS

Felldy Aslya Utama
Ketua Bawaslu Abhan (kanan) meminta KPU tak menghilangkan hak pilih warga yang melanggar protokol kesehatan saat pemungutan suara pilkada (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah kondisi bencana nonalam Covid-19.

Dia menyoroti sanksi bagi pemilih yang melanggar protokol kesehatan saat pemungutan suara berlangsung.

Abhan berharap sanksi yang diberikan KPU kepada pelanggar tidak sampai menghilangkan hak pilih yang bersangkutan. Pasalnya, pemilih telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik, sehingga memenuhi syarat untuk menggunakan hak demokrasinya.

"Kalau ada yang tidak mau pakai atau tidak bawa masker bagaimana? Padahal telah melengkapi persyaratan. Ini harus ada aturan yang tegas," kata Abhan, Minggu (16/8/2020).

Dia juga mendesak masyarakat untuk saling mengingatkan jika ada pemilih tidak mematuhi protokol kesehatan saat berada di TPS. Penyelenggara pemilu juga harus menjamin ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Menkes Mendadak Sarankan Pakai Masker jika di Luar Rumah, Ada Apa?

57 tahun lalu

Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Politik Uang dari Pemilu, Ini Respons Golkar

57 tahun lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal