Bawaslu Diminta Awasi Ketat KPU soal PKPU Baru, Harus Sesuai Putusan MK

Ari Sandita Murti
Partai Buruh mendesak Bawaslu untuk mengawasi dengan ketat kinerja KPU. (Foto: Bawaslu.go.id)

JAKARTA, iNews.id - Partai Buruh mendesak Bawaslu untuk mengawasi dengan ketat kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) baru. PKPU diminta mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60. 

Partai Buruh memberikan ultimatum kepada KPU agar menerbitkan PKPU baru paling lambat 25 Agustus 2024. Jika tidak, Partai Buruh bersama elemen masyarakat akan melakukan aksi di kantor KPU dan seluruh KPUD di Indonesia.

"Sudah terlalu mahal anggaran yang disiapkan untuk Bawaslu, tapi tak ada kerjanya. Kami juga memberikan tenggat pada Bawaslu untuk mengeluarkan surat peringatan ke KPU Pusat terkait belum diterbitkannya PKPU baru yang memuat Putusan MK Nomor 60," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Jumat (23/8/2024).

Partai Buruh menegaskan KPU harus segera menerbitkan PKPU yang sesuai dengan Putusan MK Nomor 60. 

Said Iqbal menyatakan bahwa jika PKPU baru tidak terbit tepat waktu, buruh, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat akan turun ke jalan untuk menuntut KPU dan KPUD di seluruh Indonesia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

DKPP Periksa Komisioner KPU terkait Laporan Bonatua soal Dokumen Ijazah Jokowi

1 bulan lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

1 bulan lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

2 bulan lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal