Bawaslu Akan Buat Aturan Barang Sitaan Pelanggaran Pemilu

irfan Maulana
Bawaslu sedang merancang aturan terkait barang sitaan Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selama itu tidak bisa menyita barang hasil pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan terkait barang hasil sitaan pelanggaran Pemilu sedang dibuat. 

Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) itu tentang barang dugaan pelanggaran Pemilu. Namun, peraturan itu masih berbentuk rancangan yang masih disusun.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi mengatakan terkait barang sitaan dugaan pelanggaran pemilu. Barang sitaan dugaan pelanggaran pemilu hasil temuan tidak bisa disita oleh Bawaslu.

"Nah terkait barang sitaan ini, karena tidak bisa disita, maka mau diapakan?" kata Puadi dalam keterangannya, Jumat, (3/2/2023).

Selain itu, Bawaslu juga tengah merancang peraturan tentang investigasi dugaan pelanggaran Pemilu. Puadi menilai, dua rancangan Perbawaslu itu penting dalam penanganan pelanggaran Pemilu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat

Nasional
7 jam lalu

Sekjen Perindo Dorong Ambang Batas Parlemen 1 Persen agar Pemilu Lebih Proporsional

Nasional
7 jam lalu

Guru Besar UGM: Ambang Batas Parlemen yang Tinggi Rusak Sistem Pemilu Proporsional

Nasional
2 hari lalu

Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Politik Uang dari Pemilu, Ini Respons Golkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal