JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan peredaran narkoba di kelab malam New Zone, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keempatnya telah ditahan.
"Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di tempat hiburan nalam New Zone di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Adapun identitas keempat tersangka yakni Destri Ayu Lestari (39) yang berperan sebagai penyedia barang di New Zone.
Kemudian, Sherina Husnaini (19) yang berperan selaku perantara. Lalu, Josef Liopisa alias Asiang (73) sebagai admin HRD yang melakukan monitoring terhadap razia aparat.
"Membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut," ujar Eko.