Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejagung

Muhamad Rizky
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) dalam konferensi pers penetapan tersangka kebakaran Kejagung di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020). (Foto: Okezone/Muhammad Rizky).

Polisi mengatakan, para tukang tersebut merokok padahal di lokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok memicu kebakaran.

Polisi juga menetapkan seorang mandor berinisial UAM sebagai tersangka. Dia dinilai lalai lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya.

Ada pula Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran.

Tak hanya itu polisi juga menemukan fakta cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar. Dalam penetapan tersangka tersebut polisi  tidak menemukan unsur kesengajaan.

Seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger Kebakaran Subuh di Cideng: Satu Lansia Tewas, Lima Warga Luka Bakar Parah

57 tahun lalu

Terungkap, Lansia Tewas Kebakaran di Cideng Jakpus karena Terjebak di Kamar Mandi

57 tahun lalu

Pilu! 1 Lansia 80 Tahun Tewas akibat Kebakaran di Cideng Jakpus, 5 Orang Luka Bakar

57 tahun lalu

Kebakaran di Sekitar Rel Padam, KRL Tanah Abang-Duri Kembali Beroperasi Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal