Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejagung

Muhamad Rizky
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) dalam konferensi pers penetapan tersangka kebakaran Kejagung di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020). (Foto: Okezone/Muhammad Rizky).

Polisi mengatakan, para tukang tersebut merokok padahal di lokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok memicu kebakaran.

Polisi juga menetapkan seorang mandor berinisial UAM sebagai tersangka. Dia dinilai lalai lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya.

Ada pula Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran.

Tak hanya itu polisi juga menemukan fakta cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar. Dalam penetapan tersangka tersebut polisi  tidak menemukan unsur kesengajaan.

Seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pramono Ingatkan Bahaya Kebakaran saat Kemarau Panjang: Jangan Asal Buang Puntung Rokok

4 hari lalu

Kebakaran Kapal di Dermaga Ujung Pluit Jakut, 60 Petugas Damkar Turun Tangan

4 hari lalu

Bikin Susah Banyak Orang, Pria di Sumsel Bakar 11 Rumah gegara Marah kepada Istri

5 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Jaktim, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal