BANDUNG, iNews.id - Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. SPDP itu dikirimkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada 2 Mei 2025.
Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, SPDP tersebut pemberitahuan kasus telah masuk ke tahap penyidikan.
"Kalau Bareskrim sudah menerima (laporan dan menaikkan status menjadi penyidikan), tentu kami mengapresiasi," ujar Muslim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5/2025).
Dia menyampaikan, Setelah menerima SPDP laporan Ridwan Kamil, Kejati Jabar menunjuk enam jaksa. "Artinya ini adalah bentuk respons mereka (Kejati Jabar). Nanti koordinasi antara Kejati dengan Bareskrim Polri. Ini bentuk apresiasi, kami juga mengapresiasi bentuk keseriusan bahwa kejaksaan telah menunjuk itu (6 jaksa)," katanya.
Sementara, terkait perkembangan penyidikan kasus yang dilaporkan Ridwan Kamil tersebut, kata dia sampai saat ini belum ada progres.