Bareskrim Tangkap 8 Orang terkait Keripik Pisang Narkoba Produksi Bantul

riana rizkia
Bareskrim Polri menangkap delapan orang terkait keripik pisang narkoba dan happy water yang diproduksi di Bantul, DIY. (Foto: Yohannes Demo)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba modus keripik pisang dari rumah produksi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebanyak delapan orang ditangkap.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan penyidik semula melakukan penelusuran di media sosial selama satu bulan. Pada Kamis (2/11/2023), Bareskrim melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya," kata Wahyu dalam konferensi pers, Jumat (3/11/23).

Dari hasil operasi tersebut, kata Wahyu, polisi menangkap tiga orang yang berperan sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang. 

Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendatangi tiga TKP lainnya di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Salah satu lokasi yang digerebek adalah rumah produksi keripik pisang.

"Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini," ujarnya.

Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, polisi menangkap delapan orang. Mereka yakni MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah/koki; EH sebagai pengolah/koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

Kejati DKI Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian PU, Salah Satunya Eks Pejabat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal