Bareskrim Surati Kejagung untuk Periksa Jaksa Pinangki

Irfan Maa ruf
Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Surat tersebut terkait pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus Djoko Tjandra.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, belum mengetahui detail isi surat tersebut. Saat ini dia baru mendapatkan informasi surat telah dikirim ke Kejagung.

"Kabarnya sudah (dikirim dari Bareskrim), nanti saya cek suratnya," ujar Ali di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Selasa (24/8/2020).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menuturkan, Jaksa Pinangki dijanjikan hadiah atas fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

Sampai saat ini, penyidik masih mendalami berapa hadiah yang diterima Jaksa Pinangki. "Angka pastinya masih kami dalami, tapi yang jelas itu terkait fatwa MA," tutur Febrie.

Dalam kasus ini Kejagung tidak menggeledah rumah Jaksa Pinagki karena telah memiliki alat bukti kuat meskipun tanpa penggeledahan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Tangkap 14 Tersangka

Buletin
10 hari lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

Nasional
10 hari lalu

Kasus Emas Ilegal, Bareskrim Kembali Tetapkan 2 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal