Bareskrim Sudah Periksa Pejabat Kementerian ESDM soal Dugaan Korupsi Proyek PJUTS

riana rizkia
Dittipidkor Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek PJUTS 2020, beberapa di antaranya pejabat Kementerian ESDM. (Foto: Antara)

Sementara itu, kata dia, kerugian negara atas dugaan praktik korupsi itu mencapai Rp64 miliar.

“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar, saat ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli,” kata Arief.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Kantor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ESDM. Sejumlah barang bukti ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

"Penggeledahan berupa bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, harddisk, laptop, USB flash disk dan CPU komputer," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahlil bakal Hidupkan Lagi Program Kompor Listrik, Siapkan Anggaran Rp815,56 Miliar

57 tahun lalu

Heboh Minta Masyarakat Pakai Solar saat Harga Pertamax Naik, Jubir Kementerian ESDM: Hoaks!

57 tahun lalu

Bos Kartel Narkoba Australia Ditangkap di Bali, Ternyata Anggota Geng Motor Hells Angels

57 tahun lalu

Bareskrim Periksa Manajemen DWP Hari Ini terkait Dugaan Promosi Whip Pink

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal