Bareskrim sudah Periksa 38 Saksi terkait Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean

Riezky Maulana
Polisi telah memeriksa 38 saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat tersangka Ferdinand Hutahaean. (Foto: Sindonews)

Lebih jauh dituturkan, dari gelar perkara itu penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup guna menaikkan status hukum Ferdinand dari saksi menjadi tersangka

"Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kemudian penyidik melakukan, untuk tindak lanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ucapnya. 

Ferdinand pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan terhadapnya dilakukan hingga 20 hari ke depan. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Usut Aktor di Balik Pembawa Bom Molotov ke Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 1 Pria Pembawa Molotov saat Demo Mahasiswa Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Berperan Penyedia Motor Listrik

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan 5 Tersangka terkait OTT BPK, Termasuk Bupati Muara Enim Edison

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal