- Piutang: 683 sertifikat SHM/SHGB.
- Uang Tunai dan Rekening: Pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, uang tunai Rp2,15 miliar, serta pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar.
- Kendaraan: 1 unit mobil dan 2 unit motor operasional.
"Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik di atas, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh Tim Penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp 300 miliar," ujar Ade Safri.
Hingga saat ini, tiga tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni TA (Dirut dan Pemegang Saham), MY (Eks Direktur dan Pemegang Saham), dan ARL (Komisaris dan Pemegang Saham). Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Tahap I) pada Rabu (11/3/2026) lalu.
Modus yang dijalankan para tersangka diduga kuat menggunakan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) eksisting untuk menarik pendanaan dari masyarakat.
Kasus ini dipastikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Ade Safri menegaskan pihaknya tengah membidik tersangka baru serta akan menjerat PT DSI sebagai subjek hukum korporasi.
"Penyidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban pidana korporasi, di mana perusahaan secara entitas dapat dimintai pertanggungjawaban jika kejahatan dilakukan oleh pengurus untuk keuntungan perusahaan," tutur dia.
Dia menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan LPSK untuk memfasilitasi restitusi (ganti rugi) bagi para korban melalui pembukaan kanal pengaduan khusus.