Hingga saat ini, tiga tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni TA (Dirut dan Pemegang Saham), MY (Eks Direktur dan Pemegang Saham), dan ARL (Komisaris dan Pemegang Saham). Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Tahap I) pada Rabu (11/3/2026) lalu.
Modus yang dijalankan para tersangka diduga kuat menggunakan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) eksisting untuk menarik pendanaan dari masyarakat.
Kasus ini dipastikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Ade Safri menegaskan pihaknya tengah membidik tersangka baru serta akan menjerat PT DSI sebagai subjek hukum korporasi.
"Penyidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban pidana korporasi, di mana perusahaan secara entitas dapat dimintai pertanggungjawaban jika kejahatan dilakukan oleh pengurus untuk keuntungan perusahaan," tutur dia.
Dia menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan LPSK untuk memfasilitasi restitusi (ganti rugi) bagi para korban melalui pembukaan kanal pengaduan khusus.