Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Puteranegara Batubara
Bareskrim menyegel Polri tempat hiburan malam Delona di Bali (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana NarkobaBareskrimPolri menyegel dua tempat hiburan malam (THM) di Bali. Penyegelan dilakukan terkait kasus dugaan peredaran narkoba. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, pihaknya langsung bertindak setelah menerima informasi adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut. 

"Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 2 April 2026, petugas dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Delona dan N Co Living Bali," kata Eko kepada awak media, Jumat (3/4/2026). 

Menurut Eko, aktivitas dugaan peredaran narkoba tersebut dilakukan oleh pihak manajemen dari tempat hiburan tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Revisi UU Polri Bahas Usia Pensiun, Dasco Singgung Kesetaraan Penegak Hukum

57 tahun lalu

Kabar Baik, Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026

57 tahun lalu

Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Peredaran Narkoba di Kelab Malam New Zone Medan

57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal