Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Binomo Indra Kenz

Carlos Roy Fajarta
Tersangka Binomo Indra Kenz. (Foto: Ist)

Terkait investasi bodong aplikasi Binomo, kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka yakni Indra Kenz (afiliator Binomo), Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Brian Edgar Nababan (Manajer Binomo Indonesia), Fakarich dan Wiky Mandara Nurhalin (admin akun Telegram milik Indra Kenz).

Penyidik Bareskrim saat ini tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap I namun dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas tersebut tidak lengkap secara formil dan materiil.

Dari data terakhir yang disampaikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi korban, 4 saksi ahli. Investasi bodong Binomo setidaknya menyebabkan total kerugian Rp73,1 miliar dari 108 korban.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Tangkap 14 Tersangka

Nasional
4 hari lalu

Kasus Emas Ilegal, Bareskrim Kembali Tetapkan 2 Tersangka

Nasional
7 hari lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal